
Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan kepastian status lahan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Seruyan, Albidinnor, mengatakan Kabupaten Seruyan mendapat alokasi perubahan fungsi kawasan hutan dengan luasan sekitar 11.000 hektare.
Menurut Albidinnor, pelaksanaan program TORA tersebut dibagi menjadi tiga tahap dan mencakup sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Seruyan.
“Tanah Objek Reforma Agraria. Dalam konteks pelepasan kawasan hutan, istilah ini disebut PPTPKH, yakni Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan,” kata Albidinnor, Rabu (9/9/2026).
PPTPKH merupakan proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, termasuk perubahan status lahan dari kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kawasan yang telah mengalami perubahan fungsi yakni kawasan perkantoran pemerintah dan fasilitas umum di Kuala Pembuang. Luas kawasan tersebut mencapai sekitar 1.600 hektare.
“Jadi saat ini area perkantoran Pemkab Seruyan sudah bukan merupakan kawasan hutan lagi karena telah dilepaskan secara resmi,” tegasnya.
Penyelesaian program TORA diharapkan dapat memberikan kepastian status dan pemanfaatan lahan, sekaligus mendukung penataan wilayah serta pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Seruyan. (Wln)

