Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Seruyan sangat mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bahkan menegaskan wilayah tersebut telah masuk kategori zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H didampingi Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Muhamad Fadli, S.H., M.A.P. saat kunjungan di Kuala Pembuang.
Menurut Mada Roostanto, tingginya angka peredaran narkoba di Seruyan tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.
“Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah zona merah peredaran dan pengguna narkoba di Kalimantan Tengah,” tegasnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, jumlah pengguna narkoba di wilayah tersebut tergolong tinggi dan penyebarannya terus meluas. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan menyentuh hingga tingkat desa.
“Pengguna barang haram ini sudah cukup tinggi bahkan hingga ke desa-desa. Artinya, perlu upaya antisipasi yang kuat tidak hanya di perkotaan, tetapi juga sampai ke pedesaan,” lanjutnya.
Sebagai langkah strategis, BNN Provinsi Kalteng mendorong maksimalisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Salah satu langkah utama yang dinilai mendesak adalah percepatan pembentukan kantor BNN Kabupaten di Seruyan.
Keberadaan BNN tingkat kabupaten diyakini akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan kasus, serta meningkatkan edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat.
Dengan status zona merah yang kini disematkan, sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan laju peredaran narkoba di Seruyan. (Wln)

