Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat terduga pelaku, termasuk seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel di Kuala Pembuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar nomor 112 sebuah hotel.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan TR, polisi menyita 8 paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara itu, dari SN ditemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp470.000, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan awal tersebut.
Tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku awal, Satresnarkoba Polres Seruyan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kembali berlanjut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya yang berada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Seruyan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
AKBP Beddy Suwendi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. (Wln)

