Zona Kalimantan, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp145 juta. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial KDA (44) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Tersangka KDA diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan korban sekaligus pelapor berinisial AP (44). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menawarkan kesempatan membeli arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada periode Februari, Maret, dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara atau voice note melalui aplikasi WhatsApp. Korban yang percaya dengan informasi tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, korban tidak pernah menerima dana hasil arisan sebagaimana yang dijanjikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.
“Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus penipuan arisan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban tindak pidana. (Red)

