Zona Kalimantan, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menyiapkan langkah strategis untuk menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang lokal.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan pihaknya telah memanggil dinas terkait guna membahas penataan kawasan tambang rakyat agar masyarakat tetap bisa bekerja, namun tetap sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Kita ingin ada WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat di beberapa kecamatan sehingga masyarakat bisa menambang secara legal,” ujar H. Shalahuddin saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.
Menurut Bupati, aktivitas pertambangan rakyat tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa izin karena berkaitan dengan kawasan hutan, keselamatan lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah ingin menghadirkan jalan tengah antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi warga.
“Kalau masyarakat menambang dengan izin, otomatis ada pengawasan dari sisi kawasan maupun dampak lingkungannya. Itu jauh lebih baik,” tegasnya.
Langkah pembentukan WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Bupati juga menyoroti penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Tambang emas ini ada merkuri yang bisa mencemari lingkungan dan sungai. Karena itu harus ada pengaturan dan pengawasan yang jelas,” jelasnya.
Selain legalitas kawasan, Pemkab Barito Utara menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti AMDAL agar aktivitas pertambangan rakyat tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan telah berdiskusi dengan Kapolres Barito Utara terkait penanganan PETI yang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan solusi nyata melalui pembentukan WPR.
“Saya berharap penanganannya lebih persuasif, sambil pemerintah daerah juga menyiapkan solusi untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Barito Utara telah melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin dan menyita puluhan alat tambang ilegal yang diduga digunakan dalam pertambangan emas tanpa izin.
Rencana pembentukan WPR ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar masyarakat dapat bekerja secara aman, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Barito Utara. (Red)

