Zona Kalimantan, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bersama 14 Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun 2026. Sebanyak 283 kasus tindak pidana 3C yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diungkap dengan total 227 tersangka diamankan.
Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Kalteng dan Polres dalam menjaga keamanan serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
“Dari total tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 185 orang merupakan pelaku curat, 33 tersangka curanmor, dan 9 tersangka curas,” ungkapnya di Palangka Raya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda menjelaskan bahwa wilayah Kotawaringin Timur menjadi daerah dengan angka kasus curat tertinggi. Sementara itu, kasus curas paling banyak terjadi di Kapuas dan kasus curanmor paling dominan ditemukan di Palangka Raya.
“Kasus curat paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur. Sedangkan curas tertinggi berada di Kapuas, dan curanmor paling dominan terjadi di Kota Palangka Raya,” katanya.
Data penanganan kasus pada tingkat satuan wilayah menunjukkan bahwa Polres Kotawaringin Timur menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 72 kasus dengan 48 tersangka.
Di posisi kedua terdapat Polresta Palangka Raya dengan 69 kasus, disusul Polres Kotawaringin Barat sebanyak 34 kasus.
Sementara itu, Polres Seruyan berhasil menangani 28 kasus tindak pidana 3C dengan 68 tersangka yang diamankan selama proses penegakan hukum dan pengembangan kasus.
Kapolda Kalteng juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan semakin beragam dan berkembang seiring waktu.
Akibat berbagai aksi kriminal tersebut, total kerugian materiil yang dialami masyarakat Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus curanmor menjadi penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Sementara kerugian akibat curas tercatat sekitar Rp435 juta, dan curat sekitar Rp90 juta.
Meski ratusan kasus berhasil diungkap, Kapolda menegaskan bahwa potensi kejahatan masih dapat terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Pencegahan kejahatan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan 283 kasus 3C tersebut, Polda Kalimantan Tengah berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga di Bumi Tambun Bungai. (Red)

