Zona Kalimantan, Palangka Raya – Kota Palangka Raya resmi masuk dalam jajaran kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Perkumpol) Darliansjah menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan KPK RI di Aula Hapakat Jaya, Rabu 3 Mei 2026.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Darliansjah menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kota Palangka Raya sebagai salah satu dari tiga daerah yang menjadi kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Dua daerah lainnya yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan KPK RI berlangsung sangat ketat dengan berbagai indikator, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan bebas dari persoalan hukum.
“Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat ini dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Darliansjah.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa upaya membangun pemerintahan antikorupsi bukan sekadar memenuhi aspek administrasi maupun penilaian semata. Lebih dari itu, komitmen tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Fairid menyebutkan, seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Meski KPK RI masih memberikan catatan bahwa nilai Indeks Integritas Kota Palangka Raya berada pada kategori “Waspada” atau zona kuning, kondisi tersebut justru menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Melalui program Kabupaten/Kota Ber-AKSI dan dukungan berbagai pihak, Palangka Raya optimistis mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta meraih predikat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. (Mar)

