Zona Kalimantan, Sampit – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memadati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampit Setelah menangkan gugatan melawan pengurus koperasi lama, Senin 18 Mei 2026 .
”Gugatan kita, Alhamdulillah, dikabulkan. Berdasarkan putusan pengadilan menyatakan bahwa akta notaris dan AHU pengurus baru dinyatakan memiliki kekuatan pembuktian, sedangkan Akta dan AHU pengurus lama tidak memiliki kekuatan pembuktian,” Ujar Jeffry Kosera, Kuasa Hukum anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama.
Jeffy menambahkan majelis hakim juga menyatakan, Rapat Anggota Luar Biasa (RLB) yang dilakukan pengurus baru bersama anggota koperasi dinyatakan sah. Sehingga tergugat diwajibkan menyerahkan semua aset koperasi, laporan keuangan, dan lainnya.
“Disini tergugat harus membayar uang Rp 1 juta per bulan sampai putusan ini dieksekusi atau sudah inkrah. Dari putusan hingga inkrahnya putusan hakim berjangka waktu 14 hari, “ ungkapnya.
Atas nama anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, ia menyampaikan terimakasih kepada Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara bijak, adil dan melihat fakta persidangan yang selama ini sudah berjalan kurang lebih 7 bulan.
Disamping itu Pihaknya juga akan meminta Polda Kalteng meng SP3 kan laporan pengurus lama terkait laporan Kepungurusan yang lama terkait Akta Notaris kepungurusan Baru yang mereka nilai tidak sah.
“Melalui putusan ini sudah jelas bahwa Akta Notaris, AHU, milik kepungurusan yang baru sah dan dapat dibuktikan. Sehingga laporan yang di Polda Kalteng harus di SP3,” tandasnya. (Red)

